Terkait Isu Yang Beredar Berantas Jaya 2025 Menjadi Sasaran Utama Debt Collector, Jadi Memicu Framing Jasa Penagih Utang

0

Terkait Isu Yang Beredar Berantas Jaya 2025, Jadi Memicu Framing Jasa Penagih Utang

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Menyikapi informasi yang beredar terkait rencana pelaksanaan operasi berantas jaya 2025 yang menyebutkan Dc sebagai salah satu target operasi tersebut memicu framing negatif untuk jasa penagih hutang.

Debt collector bertugas untuk menagih hutang kepada orang lain, mereka biasanya mewakili kreditur (pemberi utang) untuk menagih kembali hutang dari debitur (peminjam).

Kami Menolak anggapan bahwa Dc terlibat dalam praktik praktik ilegal tindakan kriminal atau lainnya.

Kami memahami bahwa operasi berantas jaya 2025 bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan menargetkan tindakan kriminal seperti pungli, geng motor, dan praktik Debcollector ilegal, namun kami menyayangkan penyebutan Dc dalam konteks negatif yang dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Debt collector adalah profesi yang dilengkapi dengan sertifikasi profesi yang disebut Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) dari lembaga yang terdaftar di OJK dan dilengkapi dokumen dokumen seperti kartu identitas, surat tugas dari perusahaan pembiayaan serta salinan sertifikat fidusia dan bukti debitur wanprestasi, apah lagi Dc sekarang bernaung Di perseroan terbatas atau PT yang sudah mengklasifikasikan jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan KBLI 82911 Aktifitas Debt Collection, dan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan Bab XI Penagihan Pasal 48 Ayat (1) Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan dengan pihak lain tersebut berbentuk badan hukum dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi dibidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi bidang pembiayaan, adapun UUD Fidusia No 42 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat (2) Sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pasal 30 pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Debt Collector (Dc) turut membantu juga kelancaran investor pembiayaan dan bukan menghambat investasi yang ada.

Stigma masyarakat terhadap Dc berbau kriminal lainnya ituh hanya Dc oknum tidak bisa sama ratakan,ituh yang harus diluruskan karna dc profesi sama seperti pekerja umumnya yang mencari nafkah untuk keluarganya dan mempunyai hak asasi manusia.

Nasir salah satu pelaku bisnis yang bergerak di bidang jasa penagihan/Debt Collector (DC) dalam wawancaranya menjelaskan bahwa pekerjaan atau profesi yang di jalaninya sudah memenuhi syarat dan terdaftar di SPPI sesuai persyaratan yang di minta sebagai legalitas.”Ucap Nasir.

Adapun, masih Nasir jika ada yang menyalahgunakan profesi yang di geleluti nya itu adalah di sebut oknum, maka jika masyarakat yang menganggap jika profesi kami di kategorikan negatif itu tidak benar karena kami sudah sesuai aturan dan sudah terdaftar di SPPI.

Kalau bisa, lanjut Nasir jika ada konsumen yang kendaraan nya di tarik di jalan baik motor atau mobil harus jeli dan harus pertanyakan legalitasnya, seperti kartu Tanda Anggota, sertifikasi dari SPPI, kalau tidak bisa menunjukan itu semua berarti itu oknum yang mengatasnamakan kami sebagai debt Collector.” Pungkas Nasir.

(BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *