Rugikan Uang Negara 7 Miliar, 2 Pengurus NPCI Ditetapkan Sebagai Tersangka

0

Rugikan Uang Negara 7 Miliar, 2 Pengurus NPCI Ditetapkan Sebagai Tersangka

BRMEDIABEKASI.COM – Penyidik Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua orang petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025.

Penyidik telah memeriksa 61 saksi, serta dua ahli (pidana dan auditor). Dari hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka: KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi)
NY (Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi)

NPCI Kabupaten Bekasi menerima hibah dari APBD dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp12 miliar, yang seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi.

Namun penyidik menemukan sejumlah penyalahgunaan:
Tersangka KD
Menggunakan Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Tersangka NY
Menerima dan menggunakan Rp1.795.513.000.

Dana tersebut dipakai untuk:
Uang muka & angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabat (total Rp319.420.000).
Sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menutupi penggunaan dana hibah yang telah dipakai, kedua tersangka membuat kegiatan fiktif, seperti:
seleksi atlet,
perjalanan dinas,
belanja cabang olahraga,
pembelian perlengkapan sekretariat.

Seluruh kegiatan fiktif itu dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI tahun 2024.

Penyidik mengamankan 29 jenis barang bukti, antara lain:
SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar,
SP2D pencairan dana,
dokumen LPJ,
puluhan mutasi rekening berbagai bank,
SPK fiktif,
uang tunai Rp400 juta,
dokumen pembelian mobil,
proposal pengajuan hibah, dan dokumen lain.

Terhadap kedua tersangka diterapkan pasal-pasal berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Pidana penjara 4–20 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor
Pidana penjara 1–20 tahun.
Pasal 8 UU Tipikor
Pidana penjara 3–15 tahun.
Pasal 9 UU Tipikor
Pidana penjara 1–5 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di sektor olahraga terutama yang melibatkan hak atlet disabilitas akan diproses dengan tegas dan transparan.

  1. “Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *