Ratusan Warga Penghuni Cluster Bumi Sani Setia Mekar, Menolak Eksekusi Lahan

0

Ratusan Warga Penghuni Cluster Bumi Sani Setia Mekar, Menolak Eksekusi Lahan

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Ratusan warga penghuni Cluster Setia Mekar menggelar aksi penolakan eksekusi lahan di jalan Bumi Sani Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Kamis, (30/01/2025). Mereka menolak eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negri (PN) Cikarang Kelas II.

Kasus ini bermula dari keputusan Pengadilan Negri Bekasi No.41/Eks
G/2019/PN.Bks Jo No 128/PDT G/1996/PN.Bks Jo No.
572/PDT/1997/PT.BDG Jo No. 4930 K/PDT/1998 tanggal 18 Maret 2020 tentang eksekusi pengosongan.

Pada tahun 1996 Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa jual beli tanah milik Mimi Jamilah, tidak dan tidak memiliki kekuatan hukum, Putusan ini sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, namun Mahkamah Agung menguatkan kembali keputusan Pengadilan Bekasi, yang menyatakan bahwa Mimi Jamilah adalah pemilik sah tanah tersebut.

Bahri, salah satu penghuni Cluster Setia Mekar Residenc 2 menyatakan, bahwa alasan penolakan mereka adalah karena sejumlah penghuni telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami membeli unit rumah ataupun ruko disini dengan alasan yang jelas yaitu memiliki sertifikat”,kata Bari saat diwawancarai Media.

Bari juga menjelaskan bahwa penghuni yang belum memiliki SHM sedang melakukan pembayaran memlalui sistem Kredit kepemilikan Rumah (KPR) melalui beberapa Bank sebelum membeli rumah atau ruko, mereka juga telah melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.

“Sebelum kami membeli, kami melakukan pengecekan di BPN dan tidak ada permasalahan sengketa serta sertifikat tidak terblokir”, jelasnya.

Setelah puluhan tahun dikuasai, tanah milik Mimi Jamilah akhirnya di eksekusi oleh PN Cikarang Pada Kamis 30 Januari 2025, eksekusi ini adalah tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan
Hukum tetap yang menguatkan kepemilikan sah Mimi Jamilah atas tanah tersebut.
(BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *