Raih Keuntungan 5 Milyar, Oknum Ormas Trinusa Kutip Pedagang Pasar SGC Cikarang Sejak Tahun 2020
Raih Keuntungan 5 Milyar, Oknum Ormas Trinusa Kutip Pedagang Pasar SGC Cikarang

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mengungkap praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ORMAS) Triga Nusantara ( TRINUSA ) di Pasar SGC, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa aktivitas pungli tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020 dan dilakukan secara sistematis dengan dalih “uang keamanan” terhadap para pedagang.
“Para pelaku melakukan pemerasan tersebut sudah sejak tahun 2020 dan telah meraup sekitar Rp 5 miliar,” ujar AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
AKBP Abdul Rahim menjelaskan, Oknum Ormas tersebut melakukan kutipan uang harian kepada pedagang dengan nominal berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 40.000, tergantung pada luas lapak dan jenis dagangan. Uang tersebut diklaim sebagai pembayaran untuk kebersihan, keamanan, dan listrik, namun dilakukan di luar mekanisme resmi pengelola pasar.
Kutipan dilakukan dini hari oleh anggota ormas yang mengenakan atribut lengkap, bahkan dalam kondisi mabuk. Pedagang yang menolak membayar diancam tidak akan diizinkan berjualan.
Uang hasil kutipan dikumpulkan oleh seorang pengepul lalu dibagikan kepada jajaran pengurus ormas, termasuk pimpinan tertinggi. Aliran dana dikendalikan oleh oknum panglima ormas dan diteruskan kepada ketua umum melalui rekening atas nama orang ketiga.
Selama periode 2020 hingga awal 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, dengan pembagian harian mencapai jutaan rupiah di antara para pelaku.
Polda Metro Jaya telah mengamankan lima orang pelaku yang kini ditahan dan menjalani proses hukum. Para pelaku diidentifikasi berdasarkan inisial sebagai berikut:
EJ – Anggota ormas, bertugas melakukan kutipan langsung ke pedagang
AS – Anggota ormas, ikut melakukan pungli
AR – Oknum panglima ormas, pengatur distribusi uang hasil kutipan
MR – Pengepul uang dari anggota lapangan
RG – Ketua umum ormas, penerima setoran rutin dan pengendali.
Dalam penggerebekan dan penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Seragam ormas dan atribut, Buku catatan pembagian hasil, Bukti transfer uang ke rekening pihak ketiga, Ponsel yang digunakan untuk transaksi, Surat-surat permohonan audiensi dan dokumen ormas lainnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa praktik pungli dan premanisme tidak akan ditoleransi, dan masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas serupa yang merugikan warga.
“Pemberantasan pungli dan premanisme adalah komitmen kami demi menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tutup AKBP Abdul Rahim. ( Tim Liputan )