Polisi Berhasil Amankan 4 Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Bekasi
Polisi Berhasil Amankan 4 Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Bekasi

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menghebohkan masyarakat Tarumajaya. Kamis (31/7/2025)
Kasus ini terjadi pada hari Senin, 14 Juli 2025, di Kp. Bojong Jaya No. 29 RT. 002 RW. 004 Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, KBP. Mustofa, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan efektif.
4 pelaku yang ditangkap adalah Sdr. NM (50 tahun), Sdr. SH (47 tahun), Sdr. MN (44 tahun), dan Sdr. S (38 tahun). Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta Utara.
Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban, Sdri. PUJI LESTARI, dengan modus operandi yang sangat brutal: menodong leher korban dengan pisau dan menyekap mata dan mulut korban dengan lakban.
Pelaku mengambil 2 sepeda motor dan handphone milik korban. Barang bukti yang diamankan antara lain handphone merk INFINIX NOTE, STNK motor merk Honda Vario 125, dan STNK motor merk Yamaha N-Max.
Kerugian korban sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang sangat merugikan korban.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Pelaku akan diproses lebih lanjut oleh aparat hukum.
(BR)
