Pemkab Bekasi Lakukan Sosialisasi dan Himbauan kepada Pedagang Pasar Tumpah SGC
Pemkab Bekasi Lakukan Sosialisasi dan Himbauan kepada Pedagang Pasar Tumpah SGC

KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima pasar tumpah yang berjualan di badan jalan, terutama yang berlokasi di depan SGC Cikarang pada Rabu Malam (11/6/2025).
Sosialisasi ini dilakukan yang akan melibatkan petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan Pemadam Kebakaran. Tujuan sosialisasi adalah untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan terhadap pengguna jalan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan para kaki lima tentang pentingnya menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan terhadap pengguna jalan.
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, menyampaikna sesuai hasil rapat pada hari ini pada pukul 22:00 Wib yang di pimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Bekasi yang dihadiri langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kodim, Camat Dinas Perdagangan, Kapolsek Cikarang Utara, Dishub, serta Kepala Desa Cikarang Kota.
“Pada hari ini atau malam ini kita sudah sepakat malam ini kita akan melakukan sosialisasi para pedagang kaki lima di pasar tumah yang berada di badan jalan SGC terutam di jalan Kapten Sumantri”, ujar Kasat Pol PP.
“Kita akan berikan himbauan para pedagang kaki lima yang meganggu badan jalan, adapun prioritas pada malam hari ini yang akan kita berikan sosialisasi pedagang yang ada dilajur kapten sumantri”, kata Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi.
Lanjut Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Menurut informasi Kepala Desa Cikarang Kota, disebelah Timur ada 270 para pedagang kaki lima, dan sebelah barat dijalan Kapten Sumantri ada 80 para pedagang kaki lima.
“Di area depan Pelaza dijalan Kapten Sumantri disebelah barat ada 50 para pedagang kaki lima, dari jumlah yang kami sebutkan itu dari satu meja atau dolak bisa capai 5 atau 6 pedagang yang berjualan seperti sayur mayur”,ucap Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi.
“Disitu juga kami menghimbau para pedagang, mulai sekarang para pedagang diperbolehkan berjualan dari mulai pukul 22:00 malam sampai pukul 05:00 pagi”,lanjut dia.
“Bilamana para pedagang yang sudah kita kasih kebijaksanaan dan membandel tidak ikuti aturan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada pukul 05:00 pagi masih belum steril, kami akan melakukan tindak tegas”,kata dia.
Kami lakukan sosialisasi ini agar para pedagang kaki lima yang berada di badan jalan pasar tumpah SGC bisa tertib dan mengikuti aturan pemerintah Kabupaten Bekasi, agar para pengguna jalan terutama di pagi hari bisa lancar”.tandasnya.
(Reng)