Lemahnya Awasi Sampah dan Limbah Ilegal di Kabupaten Bekasi, JURPALA Indonesia Kritik Keras DLH

0

JURPALA Indonesia Kritik Keras DLH Kabupaten Bekasi: Lemah Awasi Sampah dan Limbah Ilegal

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana (JURPALA) Indonesia melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, yang dinilai tidak serius dalam mengawasi serta menindak praktik pembuangan sampah dan limbah ilegal.

Sekjen JURPALA Indonesia, Sofyan, mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat belasan lokasi pembuangan sampah ilegal yang dibiarkan menumpuk selama bertahun-tahun. Ia menilai, pengawasan DLH sangat lemah, bahkan nyaris tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

> “Sampah di kawasan Meikarta sudah seperti gunung, dan itu bukan hal baru. Ironisnya, DLH baru bereaksi setelah kejadian tersebut viral akibat kebakaran. Padahal lokasinya tak jauh dari pusat pemerintahan,” tegas Sofyan.

Temuan tersebut, kata Sofyan, bukan hanya terjadi di wilayah pemukiman masyarakat, tetapi juga di area yang dikelola oleh oknum pengelola kawasan industri dan hunian, seperti Meikarta dan Delta Cikarang Pusat.

Selain persoalan sampah, JURPALA juga mengantongi bukti video dan rekaman drone yang memperlihatkan praktik pembuangan limbah cair ke sungai, seperti Kali Cikarang, Kali Ciherang, dan Kali CBL, yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan.

> “Sudah belasan tahun aktivitas pencemaran ini terjadi. Ketika kami laporkan, DLH berkelit dengan alasan bahwa izin perusahaan berasal dari provinsi atau kementerian, sehingga mereka tidak bisa mengambil tindakan hukum,” ujar Sofyan.

JURPALA menilai alasan tersebut sebagai bentuk pembiaran dan kegagalan DLH dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum lingkungan. Sofyan bahkan menduga adanya keterlibatan oknum DLH dalam praktik “main mata” dengan pelaku pencemaran.

Ia pun menyerukan agar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan kinerja pejabat di lingkungan DLH Kabupaten Bekasi.

“DLH bukan hanya gagal menjaga lingkungan, tetapi juga kehilangan integritasnya sebagai institusi yang seharusnya berdiri di garis depan dalam penegakan hukum lingkungan hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *