Korupsi 300 Triliun, Direktur Oprasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Korupsi 300 Triliun, Direktur Oprasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

Foto: Istimewa
BRMEDIABEKASI.COM – Terkait kasus korupsi 300 triliun tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk Tahun 2015 – 2022 Direktur Oprasional Alwin Albar telah Divonis 10 tahun penjara.
Vonis tersebut telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang,
Selain hukuman badan, terdakwa Alwin Albar juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp750 juta.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Menanggapi vonis majelis hakim, baik tim penasehat hukum maupun terdakwa, juga penuntut umum menyampaikan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
Selain kasus tersebut, terdakwa Alwin Albar juga sedang menjalani hukuman selama 3 tahun yang divonis PN Pangkalpinang terkait kasus korupsi pembangunan washing plant atau mesin pencucian timah di Tanjung Gunung, Bangka Belitung kurun 2017-2019.
Sumber: Poskota