Kepala Sekolah SDIT di Cikarang Utara Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penggelapan Dana BOS
Kepala Sekolah SDIT di Cikarang Utara Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penggelapan Dana BOS

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menangkap seorang Kepala Sekolah, Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Atssurayya Cikarang Utara terkait dugaan penyalahgunaan dan penggelapan dana BOS.
Selain itum terduga pelaku penggelapan dana BOS ini juga melakukan membuat laporan fiktif atau duplikasi laporan terkait pembayaran internet/WiFi dan listrik.
Pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustafa saat Konferensi Pers, Rabu 19 Maret 2025 di gedung promoter.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa selain dugaan laporan fiktif tersebut, terdapat pula praktik mark-up uang SPP siswa serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam kasus penggelapan dana BOS ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni AA selaku kepala sekolah dan istrinya HNH yang berperan sebagai bendahara sekolah.
Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Adapun hukumanya yakni dengan penjara paling lama empat tahun.
(BR)