Gawat!!! Sebelumnya Publik Dikejutkan Adanya Sertifikat Laut, Kini Muncul Fenomena: Dedy Mulyadi Temukan Sertifikat Sungai Cikeas dan Bekasi
Sebelumnya Publik Dikejutkan Adanya Sertifikat Laut, Kini Muncul Fenomena: Dedy Mulyadi Temukan Sertifikat Sungai Cikeas

BRMEDIABEKASI | Kabupaten Bekasi – Setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan isu sertifikat laut, kini fenomena serupa kembali mencuat. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menemukan sungai yang bersertifikat atas nama perorangan. Temuan ini terjadi saat ia meninjau kawasan aliran Sungai Cikeas, yang bertemu dengan Sungai Cileungsi dan Sungai Bekasi.
Kang Dedi menyampaikan keprihatinannya terkait perubahan fungsi sungai yang kini telah menjadi kawasan permukiman. Menurutnya, kondisi ini menghambat upaya pelebaran sungai yang sangat dibutuhkan untuk mencegah banjir.
“Rencananya, kami ingin meninjau Sungai Cikeas hingga ke pertemuan Sungai Cileungsi dan Sungai Bekasi. Namun, alat berat tidak dapat masuk karena daerah aliran sungai (DAS) sudah bersertifikat dan berubah menjadi rumah,” ungkap Kang Dedi, Minggu (9/3).
Ia menegaskan, pelebaran sungai menjadi kebutuhan mendesak yang harus diselesaikan tahun ini. Namun, keberadaan sertifikat tanah di bantaran sungai menjadi tantangan besar.
“Tahun ini harus tuntas. Pelebaran sungai perlu dilakukan, dan warga harus direlokasi. Namun, masalahnya, apakah DAS tersebut memang awalnya milik negara atau perorangan? Jika riwayat tanahnya salah, saya yakin BPN (Badan Pertanahan Nasional) berhak mencabut sertifikat itu,” tegasnya.
Kang Dedi juga mengungkapkan rencananya untuk bertemu dengan Menteri ATR/BPN pada Selasa mendatang guna membahas masalah tata ruang dan kepemilikan tanah di bantaran sungai.
“Besok, saya akan berdiskusi dengan Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan persoalan ini. Tanah di bantaran sungai yang telah berubah fungsi menjadi permukiman harus segera ditangani. Jika pelebaran dilakukan tanpa pembebasan, itu tidak mungkin. Namun, jika ada kesalahan dalam riwayat tanah, BPN wajib mencabut sertifikat tersebut,” jelasnya.
Menurut Kang Dedi, langkah ini diperlukan untuk memastikan sungai tetap berfungsi sebagai aliran air utama dan mencegah bencana.
“Jangan hanya membicarakan bencana tanpa solusi. Tahun ini harus menjadi tahun introspeksi, tahun tobat, termasuk bagi mereka yang telah merusak fungsi sungai,” katanya.
Fenomena sertifikat sungai ini memicu perhatian publik, menyusul isu serupa tentang sertifikat laut. Kini, perhatian tertuju pada Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan kelestarian fungsi sungai tetap terjaga.
(BR)