Diduga Tidak Memiliki Izin Beberapa Tempat Wisata di Jawa Barat, LPKL Angkat Bicara

0

Lingkar Pemantauan Kebijakan Lingkungan Angkat Bicara ; “Pemprov Jabar harus cek seluruh tempat wisata yang merusak lingkungan beserta izinnya

BRMEDIABEKASI.COM | Koordinator Lingkar Pemantauan Kebijakan Lingkungan (LPKL)  Puji Nugraha Ridwan Alias Japong angkat bicara mengenai persoalan yang terjadi terhadap lingkungan di Jawa Barat Terkhususnya di daerah lembang dan sekitarnya

Hal ini Puji Nugraha Ridwan menekankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan pengecekan terhadap beberapa lahan lingkungan yang diduga alam di rusak oleh tempat wisata dan juga ada beberapa tempat wisata yang diduga tidak memiliki izin secara lengkap

“Saya sampaikan dengan beberapa yang saya lihat dan saya cek saat turun kelapangan bahwa ada beberapa tempat wisata yang diduga merusak alam yang bisa mengakibatkan bencana alam kedepannya serta beberapa tempat kami duga juga tidak memiliki izin yang lengkap atau ada oknum yang memberi izin secara langsung. Disini Pemprov jabar harus segera action terhadap hal ini, karna Bapak Gubernur Dedi Mulyadi sudah mulai fokus terhadap hal itu. Para kepala dinasnya harus action terhadap hal ini” ujar Puji Nugraha Koordinator Lingkar Pemantauan Kebijakan Lingkungan

contoh yang kita pantau kerusakan alam yakni oleh Asep Stroberi di kawasan perkebunan Lembang, pembukaan lahan perkebukan untuk wisata D’castello dan beberapa perusahaan lain.

“ini kawasan memiliki fungsi resapan air secara alam, sesuai realitanya ini saja sudah melanggar tataruang yang ada” ungkapnya.

Bagaimana dengan perusahaan Dago Resort, Bank BTN, beserta menjamurnya perumahan-perumahan dan vila-vila di KBU.

“kawasan tersebut harus dikendalikan dan dilindungi, sebagai kawasan strategis Provinsi Jabar. Selain kawasan ini masuk pada zona patahan Lembang. Artinya Pemprov jabar jangan sampai pandang bulu, yang sudah telanjur kembalikan seperti semula seperti yang ada pada persoalan di puncak bogor” paparnya.

Puji menjelaskan, perlu dlakukan juga pengauditan PTPN VIII, yang selama ini telah menyewa-nyewakan lahannya untuk kegiatan wisata. Termasuk evaluasi dan berikan sanksi tegas secara hukum, kepada pemerintah alias pihak instansi yang telah memberikan izin-izin di kawasan yang tidak sesuai dengan RTRW.

“Kami minta segera sampaikan kembali secara transparan, apa langkah selanjutnya pasca penyegelan kegiatan PT Eiger, baik yang di puncak Bogor dan Sukawana Kabupaten Bandung Barat. Jangan sampai ada penyelesaikan secara tidak sewenang di belakang publik. Saya percaya dengan Kang Dedi Mulyadi, tapi saya kurang percaya dengan Para Pejabat Dinasnya” tegasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *