Diduga Kasus Pengancaman, Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka: JN Berikan Hak Jawab

0

Diduga Kasus Pengancaman, Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka: JN Berikan Hak Jawab

Diduga Kasus Pengancaman, Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka: JN Berikan Hak Jawab

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025, brmediabekasi.com telah menerima surat dari Aziz Iswanto dan Partners, selaku kuasa hukum JN, yang beralamat di Permata Cikarang Timur JL. Kristal 6 Blok M.6 Nomor 17 Kelurahan Jatireja RT 002 RW 012 Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

BERDASARKAN pemberitaan dengan judul ‘Diduga Kasus Pengancaman, Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka’ yang telah ditayangkan di media online brmediabekasi.com pada tanggal 18 Januari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, JN melalui kuasa hukumnya: Hak Tolak dan Hak Jawab sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan pemberitaan mengenai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, JN Jadi Tersangka Kasus Pengancaman tanpa konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan (JN-red) dan memasang foto serta menyebut nama jelas Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
2. Di dalam pemberitaan tersebut tanpa mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, Bersifat opini dan tendensius. Dikarenakan tidak ada narasumber yang berkompeten dalam Judul maupun isi pemberitaan tersebut.

Sebelumnya diberitakan: Polres Metro Bekasi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) inisial JN sebagai tersangka kasus pengancaman oleh salah satu kader partai.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dengan Nomor : LP/B/1106/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya Tanggal 06 April 2024.

JN dilaporkan atas dugaan terjadinya pengancaman terhadap Kader PDIP Kabupaten Bekasi.

Sebelumya polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap JN, dari hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindak pidana ancaman.

Redaksi brmediabekasi.com dalam menayangkan pemberitaan tersebut berdasarkan fakta di lapangan dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Polres Metro Bekasi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tertanggal 16 Desember 2024.

Dalam penayangan berita tersebut, Redaksi tidak menyebutkan nama tersangka dengan nama lengkap namun dengan inisial nama. Redaksi akan mengoreksi foto yang telah terpasang dengan foto ilustrasi dan isi pemberitaan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
(BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *