Bupati Bekasi Lantik 9.051 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Bupati Bekasi Lantik 9.051 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberikan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I formasi tahun anggaran 2024. Acara berlangsung di halaman Pemkab Bekasi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Rabu (26/3/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengatakan, bahwa pentingnya tanggung jawab dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Pengangkatan ini bukan sekadar perubahan status dari tenaga non-ASN menjadi ASN. Ini adalah awal perjalanan penuh tantangan yang menuntut dedikasi dan integritas tinggi. Maka ada konsekuensi dan tanggung jawab besar yang harus diemban,” ujar Bupati Bekasi dalam sambutanya.
Ia meminta para ASN yang baru dilantik untuk menunjukkan kinerja terbaik, terus meningkatkan kompetensi, serta mengubah kebiasaan yang kurang produktif. Dan juga berpedoman pada nilai-nilai ASN yang berakhlak, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ASN memiliki peran dalam membantu pemerintah menjalankan program-program strategis daerah. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas dapat bekerjasama sebaik mungkin.
“Bupati dan Wakil Bupati tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa dukungan kalian semua. Maka tunjukkan kinerja terbaik, tingkatkan disiplin, dan bahu-membahu demi kemajuan Kabupaten Bekasi”, pungkasnya.
(Reng)