Biadab!!! Seorang Ayah di Bekasi Cabuli 2 Anak Kandungnya Sendiri Hingga Berkali-kali

0

Biadab!!! Seorang Ayah di Bekasi Cabuli 2 Anak Kandungnya Sendiri Hingga Berkali-kali

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Aksi tak terpuji yang dilakukan tersangka inisial EH yang sebagai pekerja kuli bangunan telah mencabuli dua sekaligus anak kandungnya sendiri hingga berkali-kali.

Dalam kasus tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol, Mustofa dalam press rilisnya mengungkap kasus Persetubuhan sekaligus mencabuli anak dibawah umur, korban adalah anak kandung nya sendiri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan dalam konferensi pers, Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 April 2025, dengan pelapor atas nama Rosita, terungkap bahwa tersangka bernama Edi Hartono alias Bapa Bin Maning (Alm) telah melakukan aksi bejadnya terhada dua anak kandungnya inisial, ER dan S.

“Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada ibu nya. Tersangka melakukan Persetubuhan dengan cara memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan kosong saat korban pulang sekolah”, ujar Kombes Pol Mustofa.

“Tersangka mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya, tidak akan di nafkahi dan akan di usir dari rumah, Perbuatan ini dilakukan pada sejak tahun 2016 hingga Maret 2025.

Lanjut Kapolres Metro Bekasi, bahwa modus operandi tersangka adalah mengiming-iming korban dengan uang Rp. 50.000, serta mengancam tidak menceritakan perbuatanya pada siapapun.

“Tersangka mengatakan kepada korban, awas jangam bilang-bilang siapapun, kalo sampai bilang atas kejadian ini jangan anggap sebagai ayah dan tidak akan ayah beri uang lagi”, ungkap Kombes Mustofa.

Atas perbuatan nya Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5.000.000.000, (Lima Milyar Rupiah).

(Reng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *