Belum Lama Pertmax di Oplos, Kini Viral Minyakita Ukuran Satu Liter Ditimbang Cuman 750 ml
Belum Lama Pertmax di Oplos, Kini Viral Minyakita Ukuran Satu Liter Ditimbang Cuman 750 ml

BRMEDIABEKASI.COM – Viral di dunia maya dugaan takaran Minyakita kemasan 1 liter yang tidak sesuai. Seorang netizen mengunggah hasil timbangan manualnya, ternyata hasil timbangan Minyakita 1 liter sebenarnya hanya berisi 750 ml Minyakita.
Salah satu video yang viral itu diunggah akun Youtube @AntoHaryanto-fk7rs, Senin (3/3/2025). Video bersumber dari akun TikTok PejuangMie tersebut memperlihatkan isi sebenarnya hanya 750 ml.
“Ini kemasan masih segel, ditimbang hanya 750 ml,” ujar pria dalam video yang diunggah tersebut.
Dugaan penipuan terhadap konsumen atas Minyakita ini muncul tak lama usai viral Pertamax oplosan yang menyeret petinggi Pertamina Patra Niaga menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, Minyakita merupakan merek minyak goreng kemasan untuk rakyat yang diluncurkan Kementerian Perdagangan pada Juli 2022.
Mendag saat itu, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa produk Minyakita didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.
Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.
Respons Kemendag
Kemendag, melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Moga Simatupang mengatakan Minyakita dalam video tersebut merupakan produk PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang.
Moga mengatakan pelaku usaha tersebut sudah pernah dilakukan ekspose bersama Mendag dan Satgas Pangan Polri serta telah dikenakan sanksi.
“Sanksi terkait pelanggaran, tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki izin edar, tidak memiliki KBLI Pengepakan 82920, pemalsuan rekomendasi izin edar yang seolah diterbitkan Kemendag,” ujar Moga saat dikonfirmasi.
“Isi Minyakita tidak sesuai ketentuan dan menggunakan minyak non-DMO untuk mengemas Minyakita,” ujar Moga.
“Ditjen PKTN telah memberikan sanksi teguran dan penghentian sementara kegiatan usaha atas pelanggaran dimaksud. Terkait penegakan sanksi pidana, saat ini sedang dalam proses kelengkapan administrasi penyidikan oleh Satgas Pangan Polri,” kata dia menambahkan.
Moga juga menambahkan saat ini kegiatan produksi di PT NNI yang berlokasi di Tangerang sudah berhenti.
(BR)