Bangunan Liar Tanpa Izin di Bantaran Kali CBL Dibongkar Petugas Gabungan
Bangunan Liar Tanpa Izin di Bantaran Kali CBL Dibongkar Petugas Gabungan

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Personil Lainya menurunkan dua unit alat berat jenis ekskavator untuk merobohkan bangunan semi permanen yang kebanyakan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban bangunan tanpa izin yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu fungsi aliran sungai.
Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat Kepolisian, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta pihak Kecamatan Cibitung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari persiapan pembangunan infrastruktur pengairan yang mendukung ketahanan pangan nasional.
“Total personel yang dikerahkan sebanyak 380 orang. Terdiri dari 100 personel Polri, 80 personel TNI dari Kodim, Koramil, Subdenpom, serta 200 anggota Satpol PP,” ujar Surya Rabu (16/4/2025)
Dirinya juga menambahkan terkait rincian bangunan yang ditertibkan di tiga Kecamatan.
“Rincian bangunan liar di tiga Kecamatan yakni diantaranya Cikarang Utara 6 bangli dengan 6 pemilik, Cibitung 35 bangli dengan 25 pemilik dan Cikarang Barat 2 bangli 1 pemilik total 42,” tutupnya.(BR)