Atas Kesalahan Pemberitaan, Redaksi BRMEDIABEKASI.COM Meminta Maaf

0

Atas Kesalahan Pemberitaan, Redaksi BRMEDIABEKASI.COM Meminta Maaf

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi -Berdasarkan surat dari Dewan Pers Nomor : 117/DP/K/II/2025 tanggal 21 Februari 2025. Perihal : Penyelesaian Pengaduan tentang Dewan Pers menerima surat pengaduan dari saudara Aziz Iswanto SH dkk, kuasa hukum saudara ( JN ) (selanjutnya disebut Pengadu),
tertanggal 20 Januari 2025, terhadap media siber yang di tunjukan kepada Redaksi brmediabekasi.com, terkait berita berjudul:“Diduga Kasus Pengancaman, Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka” (Diunggah di brmediabekasi.com, 18 Januari 2025).

Redaksi brmediabekasi.com sudah memberikan Hak Jawab kepada Saudara Aziz Iswanto SH, https://brmediabekasi.com/diduga-kasus-pengancaman-anggota-dprd-ditetapkan-sebagai-tersangka-jn-berikan-hak-jawab/ Tanggal 22 Januari 2025. Sesuai dengan Rekomendasi dari Dewan Pers.

Terkait Dengan penilaian dan keputusan Dewan Pers (Poin 3) ” Dengan telah dicabutnya berita yang diadukan, maka teradu wajib memberikan penjelasan alasan pencabutannya. Pada tautan berita yang telah dicabut wajib disebutkan alasan pencabutan dan permintaan maaf kepada publik (Kode Etik pasal 10), sehingga publik mengetahui alasan pencabutan berita ” dengan judul Berita ” “Diduga Kasus Pengancaman, Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka” Redaksi brmediabekasi.com Meminta Maaf kepada Publik, khususnya kepada Aziz Iswanto SH dan JN atas kekeliruan dalam pencabutan berita tersebut karena telah mengcopy paste, tanpa melakukan konfirmasi kepada yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Kami atas Nama Redaksi brmediabekasi.com sekali lagi kami meminta maaf yang sebesar-besarnya dan akan berusaha lebih profesional dan akurat dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

(BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *