Aksi Tawuran Brutal di Mangunjaya Bekasi, Pelaku Berhasil di Amankan Polisi
Dua remaja pelaku pengeroyokan dalam aksi tawuran di Jalan Raya Mangunjaya, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Dua remaja pelaku pengeroyokan dalam aksi tawuran di Jalan Raya Mangunjaya, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Kejadian yang berlangsung pada Jumat (3/1/2025) dini hari tersebut menyebabkan seorang korban bernama Noval (19) menderita luka serius akibat bacokan senjata tajam dan tabrakan sepeda motor oleh salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial R (19) dan P (19).
“R berperan sebagai pelaku yang membacok korban, sedangkan P menabrak korban dengan sepeda motor. Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, dan kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Onkoseno Minggu, (05/01/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit berukuran besar dari tangan pelaku R. Salah satu celurit tersebut digunakan untuk membacok korban. “Senjata tajam ini diketahui dibeli oleh pelaku dari toko-toko perkakas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Onkoseno juga mengungkapkan bahwa identitas tiga pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan ini telah dikantongi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga seluruh pelaku ditangkap,” tegasnya.
Peristiwa ini bermula dari aksi tawuran antar kelompok remaja yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban. Akibatnya, Noval mengalami luka serius di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh, sehingga harus dirawat intensif di RSUD Kabupaten Bekasi.
“Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan. Kami berharap kondisinya segera membaik,” tandas Onkoseno.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (BR)