Polusi Menyerang Jantung Pemkab Bekasi: Sukamahi Terpapar Udara Tidak Sedap

0

Polusi Menyerang Jantung Pemkab Bekasi: Sukamahi Terpapar Udara Tidak Sedap

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, yang menjadi jantung pemerintahan Kabupaten Bekasi, mengalami kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Tidak Sehat selama 12 hari dalam kurun waktu 1 April hingga 12 Juni 2025. Fakta ini diungkap langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui data resmi Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA).

Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat wilayah Sukamahi bukan hanya pusat pemerintahan, tetapi juga area dengan tingkat aktivitas publik yang tinggi—mulai dari kantor bupati, lembaga pelayanan masyarakat, hingga pusat perkantoran dan sekolah.

“Ini bukan angka statistik biasa. Udara yang tercemar di jantung pemerintahan bisa menjadi gambaran ketidaktegasan penanganan lingkungan. Apalagi ini terjadi selama 12 hari, bukan satu atau dua hari,” ujar salah satu aktivis lingkungan dari JURPALA (Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana) Indonesia.

Kritik untuk DLH Kabupaten Bekasi: ‘Jangan Tidur!’
Pernyataan keras disampaikan JURPALA terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, yang dinilai tidak tanggap terhadap isu pencemaran udara. Mereka menyoroti lambannya pengawasan, lemahnya penindakan terhadap pelaku pencemar, serta minimnya edukasi kepada publik soal risiko kesehatan dari polusi udara.

“DLH Kabupaten Bekasi seperti tutup mata. Mereka harusnya menjadi garda depan, bukan justru pasif. Kawasan pusat pemerintahan saja kualitas udaranya buruk, apalagi wilayah lain yang jauh dari sorotan,” lanjut JURPALA.

Polusi dari Industri hingga Kendaraan Berat
Kawasan Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu pusat industri nasional. Berdasarkan hasil kajian KLH/BPLH, sumber pencemaran udara terbesar di Jabodetabek berasal dari:

Emisi kendaraan bermotor (hingga 57% pada musim kemarau),

Industri berbahan bakar batubara,

Pembakaran terbuka sampah dan limbah pertanian,

Debu dari konstruksi bangunan, dan

Aerosol sekunder dari reaksi kimia di atmosfer.

KLH juga mengonfirmasi bahwa tiga perusahaan logam di Kabupaten Bekasi telah disanksi dan disegel akibat pencemaran udara: PT SAS, PT WBLS, dan PT ZNETI.

Kondisi Mengancam Kesehatan Publik
Masyarakat yang beraktivitas di kawasan Sukamahi kini dihadapkan pada risiko serius terhadap kesehatan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita gangguan pernapasan. KLH mengeluarkan surat edaran yang meminta:

Pembatasan aktivitas luar ruangan saat ISPU >100;

Penggunaan masker medis (N95/KN95) saat ISPU >200;

Penyediaan ruang aman di kantor, sekolah, dan fasilitas publik.

Seruan Mitigasi dan Aksi Nyata
KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan dan mitigasi pencemaran udara secara sistematis. Namun, dukungan dan inisiatif dari Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan. DLH Kabupaten Bekasi didesak untuk meningkatkan patroli lingkungan, transparansi informasi ISPU lokal, serta mengambil langkah nyata menyelamatkan kualitas udara di pusat pemerintahannya sendiri.

Penulis: Tim Investigasi Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *