Abaikan Edaran Gubernur Jabar, Sekolah YPI As-Shofiyah Al Hamidiyah di Pasir Gombong Gelar Wisuda dan Study Tour
Abaikan Edaran Gubernur Jabar, Sekolah YPI As-Shofiyah Al Hamidiyah di Bekasi Gelar Wisuda dan Study Tour

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Yayasan Pendidikan Islam As-Shofiyah Al Hamidiyah Kp. Jati RT 01 RW 01 Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, telah melanggar surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA Tahun 2025, sekolah tersebut menggelar kegiatan Wisuda jalan-jalan yang akan berangkat pada Minggu 15 Juni 2025.
Acara tersebut sangat bertentangan dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat, Kang Dedy Mulyadi (KDM), dengan Nomor 42/PK.03.04/KESRA Tahun 2025, yang secara tegas melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan Siswa/Siswi tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, bahwa kegiatan pelepasan siswa/siswi tersebut menjadi beban orang tua dengan pungutan biyaya sebesar Rp.200,000, Per murid.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan Larangan ini dikeluarkan karena khawatir akan beban biaya yang ditanggung orang tua, terutama yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Ya kalo perorang biyaya sebesar Rp.200,000, kalo dikali 100 murid, udah mencapai Rp. 20,000,000, itu pun baru siswa/siswi TK. Belum Murid SD nya, dari hasil jumlah uang segtu sangat cukup besar dan sangat terbebani oleh orang tua”,ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.
“Kami pun sudah melakukan teguran kepada sodara kami yang mengikuti kegiatan Wisuda jalan-jalan tersebut, sodara kami bilang dalam Whattsaap nya”, Ya ni juga secara diem-diem berangkatnya”,jelas warga saat tegur sodaranya yang ikut kegiatan tersebut.
“Saya sebagai orang tua merasa terbebani dengan biaya wisuda dan kegiatan jalan-jalan, walaupun jarak nya tidak jauh bahkan tidak diluar daerah juga, dengan biyaya Rp. 200,000 permurid. bahkan sampai meminjam uang untuk memenuhi biaya tersebut”, kata warga.
“Meskipun ada larangan, beberapa yayasan sekolah dilaporkan tetap mengadakan kegiatan wisuda dan jalan-jalan, yang menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi.”,tandasnya.
Dalam Pasal 30 ayat (2): Pendidikan harus diselenggarakan secara efisien, transparan, dan tidak membebani peserta didik serta orang tua.
Dan sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban pasti terkait dari sekolah Yayasan Pendidikan Islam As-Shofiyah Al Hamidiyah mengenai Wisuda dan Study Tour Meskipun ada surat edaran larangan, oleh Gubenur Dedi Mulyadi.
(BR)