Polisi Berhasil Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Anggota Karang Taruna Hingga Tewas di Cikarang Timur
Polisi Berhasil Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Anggota Karang Taruna Hingga Tewas di Cikarang Timur

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Cikarang Timur berhasil mengamankan 4 pelaku pengeroyokan salah satu anggota Karang Taruna yang menyebabkan meninggal dunia di Kp. Citarik Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, pelaku berhasil di amankan pada Jumat 13 Juni 2025.
Dalam peristiwa tersebut korban bernama Adi bin Elam (30), korban dikenal sebagai tokoh pemuda dan salah satu anggota Karang Taruna di Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur, Korban tersebut meregang nyawa oleh sekelompok remaja pada Kamis 12 Juni 2025. Sekitar pukul 02:10 Wib, para pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam jenis cerulit dan senjata tajam rakitan.
Korban sempat melerai sekelompok remaja yang hendak beselisih atau disebut tawuran, nasib nahas oleh korban malah jadi sasaran kekerasan oleh sekelompok remaja, tak lama kemudian korban pun terkapar penuh luka yang cukup parah di badanya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat tiba diperjalanan nyawa nya tidak tertolong”, ujar salah satu warga saksi dilokasi kejadian.
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo mengungkapkan, bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif kurang lebih 24 jam setelah laporan diterima,
“Empat pelaku sudah kita amankan, mereka masih remaja. Namun tindakan mereka sangat kejam dan tak manusiawi, korban tidak bersalah malah jadi korban kebrutalan oleh sekelompok remaja”, tegasnya.
Dalam oprasi penangkapan tersebut, Polisi turut menyita 12 bilah Senjata Tajam (Sajam) yang diduga kuat digunakan para pelaku saat pengeroyokan, barang bukti tersebut di amankan di Polsek Cikarang Timur.
Tak berhenti sampai disitu, Timsus Polres Metro Bekasi kini masih memburu 6 pelaku lainnya yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka adalah IJO, IBAM, MUFITD, OCA, RAGIL dan BAGAS alias BABAL, seluruhnya diduga ikut terlibat aktif dalam aksi kekerasan yang menewaskan korban.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha Hadi Pranata menegaskan, bahwa pihkanya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang Buron, kami menghimbau kepada para DPO agar menyerahkan diri secara baik-baik kami tidak akan berhenti sampai mereka semua tertangkap”, ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KHUP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman untuk para pelaku dengan hukuman 15 tahun penjara, keempat pelaku yang sudah di amankan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Cikarang Timur.
(BR)