Diduga Menunggak Pembayaran Gaji Karyawan Selama Tiga Bulan dan Tidak Membayarkan THR, Karyawan Bertahan Meski Tertekan

0

Diduga Menunggak Pembayaran Gaji Karyawan Selama Tiga Bulan dan Tidak Membayarkan THR, Karyawan Bertahan Meski Tertekan

BRMEDIABEKASI.COM | Tangerang Selatan – Kosmi Indonesia. Restoran Serabi Teras Ciputat, yang berlokasi di Jl. Wr. Supratman No.6-76, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diduga menunggak pembayaran gaji karyawan selama tiga bulan dan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Restoran yang dikenal sebagai tempat makan bernuansa santai dan juga merangkap usaha coffee shop ini, tengah menjadi sorotan usai sejumlah karyawan mengungkapkan keluh kesah mereka kepada Kosmi Indonesia.

> “Sudah tiga bulan kami tidak menerima gaji. Kami tetap bekerja, tetap melayani pelanggan dengan senyum, tapi dalam hati kami sedih dan bingung harus bagaimana,” ungkap salah satu karyawan yang meminta identitasnya disembunyikan.

Tak hanya gaji pokok yang tertunggak, karyawan juga menyebut tidak ada THR yang diterima menjelang Hari Raya Idulfitri lalu. Beberapa dari mereka bahkan menyebut sempat mendapat tekanan, seperti diwajibkan hadir dalam kegiatan pengajian saat hari libur, dengan ancaman pemotongan gaji jika tidak hadir.

“Ada potongan Rp50.000 setiap bulan untuk sedekah, katanya. Tapi kami tidak pernah tahu ke mana dananya. Sementara kami kesulitan untuk makan, untuk bayar kontrakan. Ada teman saya yang motornya hampir ditarik karena tidak bisa cicil,” ujar mantan karyawan lainnya.

Meski dalam tekanan dan kondisi yang serba sulit, para karyawan tetap memilih bertahan dengan harapan ada kejelasan dan niat baik dari pihak manajemen.

“Kami tidak ingin mempermalukan siapa pun. Kami hanya ingin hak kami diberikan sebagaimana mestinya,” tambah salah satu dari mereka dengan nada lirih.

Permintaan Karyawan kepada Disnaker

Para karyawan berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dapat turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil. Mereka juga berharap agar tidak ada intimidasi terhadap siapa pun yang mencoba bersuara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas upah yang dibayarkan tepat waktu serta Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi kewajiban pengusaha kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Hak Jawab Manajemen Serabi Teras Ciputat

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen Serabi Teras Ciputat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penunggakan gaji dan THR. Namun, Kosmi Indonesia membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen restoran untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau langkah penyelesaian yang sedang atau akan ditempuh.

Hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan objektif.

Bagi pihak terkait yang ingin menyampaikan tanggapan atau klarifikasi, dapat menghubungi redaksi Kosmi Indonesia melalui email redaksi@kosmiindonesia.online, atau nomor kontak yang tersedia di situs resmi kami.

Kosmi Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik secara transparan dan bertanggung jawab.

(REDAKSI KOSMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *