Anggota DPRD Jabar H. Akhmad Marjuki Sosialisasikan Perda di Karang Asih
Anggota DPRD Jabar H. Akhmad Marjuki Sosialisasikan Perda di Karang Asih

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Akhmad Marjuki, S.M., M.M., kembali turun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024-2025. Kegiatan ini digelar di kediaman H. Hanum Sutisna yang berlokasi di Jl. Setiabudi RT 003/006, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (03/06/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Acara penyebarluasan Perda ini dihadiri oleh warga setempat, para tokoh masyarakat, kader Partai Golkar, serta Kepala Desa Karang Asih, Samsu Dawam, S.H. Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan tingginya antusiasme warga dalam memahami regulasi yang dibuat pemerintah daerah untuk kemajuan daerahnya.
Dalam sambutannya, H. Akhmad Marjuki menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawal dan mengimplementasikan Perda yang telah disahkan. “Perda bukan hanya untuk dibaca, tetapi harus dipahami dan dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Kehadiran saya di sini untuk menjelaskan secara langsung agar masyarakat lebih mengerti isi dan tujuan dari Perda yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat berkewajiban menyampaikan informasi kebijakan dan regulasi kepada masyarakat agar tercipta transparansi serta partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana warga diberikan kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. H. Akhmad Marjuki menyambut baik masukan dari masyarakat dan berkomitmen akan menyuarakan hal-hal yang menjadi perhatian warga Bekasi di tingkat provinsi.
Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir, sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen untuk membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik”
(BR)