Adanya Dugaan Pelanggaran Berat Oleh PT. Wan Bao Long Steel, Anggota DPRD Komisi IV Lakukan Sidak

0

Adanya Dugaan Pelanggaran Berat Oleh PT. Wan Bao Long Steel, Anggota DPRD Komisi IV Lakukan Sidak

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Terkait kontroversi adanya temuan dugaan praktik “uang pelicin” terhadap pencaker (pencari kerja) yang ingin bekerja di PT Wan Bao Long Steel (WBLS) dengan biaya Rp 3-5 juta/orang menuai kritik keras dari Ketua Umum DPP LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas), Brian Shakti.

Adanya lapdu (laporan aduan) tersebut ke Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, di respon dengan serius dan langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT WBLS untuk memastikan keadilan bagi pekerja serta klarifikasi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV, Martina Ningsih, Rimulga Daeng Muhammad, Teten Kamaludin dan Haryanto serta dihadiri Fuad Kabid Bidang HI (Hubungan Industri) dari Disnaker Kabupaten Bekasi, Syam dan Romin Sumitra, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jabar, melakukan dengar pendapat menindaklanjuti lapdu bersama direksi perusahaan PT WBLS, di Jalan Raya Bekasi Desa Waringinjaya Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Jumat (25/04).

“Komisi IV dalam hal ini akan meminta keterangan terhadap adanya lapdu yang bersifat merugikan para tenaga kerja di PT WBLS ini, kita minta keterangan dari direksi manajemen perusahaan agar mengklarifikasi prihal tersebut”, ungkap Haryanto anggota Komisi IV Fraksi Demokrat.

Dalam klarifikasinya, H Asep perwakilan perusahaan, bahwa adanya rumor terkait “uang pelicin” terhadap calon tenaker ke perusahaan, ia membantahnya.

“Demialloh tidak pernah ada pungutan liar, bila perlu ada saya ganti dan keluarkan. Tapi bisa saja ada masuk uang kopi rokok. PT WBLS tidak pernah ambil pungutan”, ungkapnya.

Ia menambahkan, selain mengapresiasi kunjungan anggota DPRD Komisi IV, ia menegaskan bahwa PT WBLS telah memberikan pekerjaan kepada warga sekitar dengan kompensasi yang sesuai.

“Ada 20 bagian kerja borongan yang digaji berbeda-beda, per hari ada yang Rp 110 rb bahkan sampai Rp 250 rb, bisa lebih dari UMK, pekerjanyapun orang kampung sini, akumulasi sampai ada yang Rp 7 juta per bulan”, ungkapnya.

Namun demikian menurut Haryanto, ada hal krusial dari PT WBLS yang belum dijalankan yaitu tidak adanya surat kontrak kerja atau perjanjian kerja tertulis kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Sangat disayangkan surat kontrak kerja ini kan fungsinya sebagai bukti adanya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya, ini mengatur hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak, makanya kami mendorong agar segera dilakukan ketentuan tersebut untuk semua pekerja”, tandasnya

Tambahnya lagi, kontrak kerja juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja sebagimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Perjanjian kerja merupakan salah satu bentuk kesepakatan yang sah, oleh karena itu, perusahaan diwajibkan untuk membuat perjanjian kerja tertulis kepada buruh yang dipekerjakan.

Komisi IV juga menemukan tentang beberapa regulasi dari pemerintah yang tidak dijalankan PT WBLS dan perlu  dikoreksi dengan segera.

“Pelaksanaan aturan pemerintah terkait perlindungan kesehatan pekerja di perusahaan ini masih kurang, perusahaan seharusnya lebih proaktif dalam mematuhi peraturan dan mengurangi resiko kerja bagi karyawannya, jika tidak digubris berpotensi sangsi pidana, sebab sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah”, ungkap Haryanto.

Sementara itu, Teten Kamaludin anggota Fraksi Gerindra di Komisi IV menambahkan, akan meminta perusahaan segera memenuhi seluruh dokumen maupun perizinan lainya agar bisa diverifikasi.

“Kami dari Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan akan menjadwalkan meet-up kembali dengan mereka, kita akan panggil, kita minta PT WBLS menghadirkan seluruh berkas dokumen perusahaanya kepada komisi IV, kita akan pelajari dan memverifikasi sesuai ketentuan regulasi”, tandasnya.

Perusahaan akan menghadapi sanksi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran berat namun jika masalahnya masih bisa diperbaiki perusahaan punya kesempatan melakukan perbaikan.

Dalam keterangannya Romin Sumitra, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jabar mengungkapkan, sudah dilakukan koordinasi dengan pihak manajemen terkait Sidak untuk mencari solusi atas masalah yang terjadi.

“Perlu pembinaan kedepanya, tadi management bilang akan perbaiki sistem dengan aturan yang berlaku, lalu tentang uang pelicin, jika ada bukti ada saksinya itu ada pelanggaran normatif ketenagakerjaan dan bisa ditindak secara hukum”, jelasnya

Sementara itu menurut Brian Shakti, ketua LSM Ganas perusahaan harus memprioritaskan perlindungan pekerja dan menjalankan regulasi dengan baik.

“saya mewakili masyarakat Kedungwaringin mengapresiasi kegiatan sidak ini, langsung disikapi anggota DPRD Komisi IV, Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan, harapan saya perusahan ini yang sudah berdiri selama 15 tahun, harus ikuti regulasi dan aturan”, tegasnya

Ditambahkannya, sanksi tegas harus diterapkan jika terjadi pelanggaran yang melawan hukum dan merugikan, baik akibat kelalaian perusahaan maupun perilaku dari oknum.

LSM Ganas berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja di PT Wan Bao Long Steel dan akan mengawal penyelesaian masalah yang ada hingga tuntas. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *