Kasus Dugaan Pencemaran Air Sungai di TPA Burangkeng, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait Jadi Tersangka

0

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, resmi ditetapkan sebagai tersangka

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air sungai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LH), Irjen Pol. Rizal Irawan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan mengatakan, dalam kasus TPA Burangkeng pihaknya telah menetapkan tersangka SDS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani,” ungkap Rizal, Rabu 12 Maret 2025.

Penetapan tersangka tersebut, kata dia, karena SDS yang merupakan pejabat berwenang dalam pengelolaan TPA Burangkeng abai dalam mengelola TPA tersebut agar ramah lingkungan.

“TPA Burangkeng tidak memiliki dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan serta tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air lindi. Kemudian, sistem pengelolaan sampah masih open dumping,” bebernya.

Tak hanya itu, air lindi yang bersumber dari timbunan sampah dibuang langsung ke kali kembang. Lalu, tinggi timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah menyalahi aturan karena sudah mencapai 30-32 meter.

“Timbunan sampah sudah sangat tinggi, lalu sampah yang masuk diperkirakan 700-900 ton per hari, timbulan sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bekasi mencapai perkiraan 2.000 ton per hari, itu sudah sangat over kapasitas,” ujarnya.

Pihaknya juga menyebut, instalasi pengolahan air lindi (IPAL) yang ada di TPA Burangkeng sudah tertimbun sampah, sehingga air lindi langsung mengalir ke kali kembang.

Oleh karena itu, kata Rizal, tersangka dikenai pasal pasal 29 ayat 1 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Tersangka SDS dikenai ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tandasnya.
(BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *