Kejari Kabupaten Bekasi Beri Penyuluhan Dikalangan Pelajar Terkait Maraknya Judol

0

Kejari Kabupaten Bekasi Beri Penyuluhan Dikalangan Pelajar Terkait Maraknya Judol

BRMEDIABEKASI.COM | Kabupaten Bekasi – Maraknya Judi online dikalangan pelajar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Jawa Barat terjun melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan melakukan penyuluhan hukum, giat itu dilaksanakan di empat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di wilayah Kecamatan Tambun Selatan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel mengatakan, para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tersebut memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para siswa dan siswi.

Hal itu dilaksanakan di SMPN 4 Tambun Selatan, SMPN 9 Tambun Selatan, dan SMPN 14 Tambun Selatan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan, sistem peradilan pidana di Indonesia, kenakalan remaja, bahaya narkotika dan obat terlarang, dan kekerasan seksual terhadap anak.

Tema yang dikedepankan atas maraknya kegiatan judi online di Indonesia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi secara khusus membahas terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari segala tindakan perjudian online.

“Oleh karena itu, para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para siswa/I untuk menghindari segala aktivitas judi online serta mendukung pemberantasan kegiatan judi online tersebut,”kata Samuel, Selasa (25/02/25).

Menurutnya, kegiatan tersebut disambut baik oleh tenaga pendidik serta mendapat antusias dari para siswa dan siswi yang mengikuti kegiatan JMS oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Para peserta kegiatan tersebut mengajukan pertanyaan terkait konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan tindak pidana, peran Kejaksaan dalam peradilan pidana, perlindungan bagi korban dari suatu tindak pidana, serta pertanyaan menarik lainnya.

Samuel berujar, kegiatan JMS oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai bentuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta dalam rangka meningkatkan karakter bangsa di bidang pendidikan nasional.

“Kegiatan JMS diharapkan dapat mencegah serta meminimalisir kenakalan remaja maupun tindak pidana yang dilakukan oleh para siswa/I yang masih di bangku sekolah,” ujarnya.(BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *