Sekian Lama Jadi Buronan, Kades Tanjungbungin Karawang Yang Masuk DPO berhasil Ditangkap
Sekian Lama Menghilang, Kades Tanjungbungin Karawang Yang Masuk DPO berhasil Ditangkap

BRMEDIABEKASI.COM | Karawang – Aparat penegak hukum dari Mabes Polri berhasil menangkap Kepala Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (18/02/2025) di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek.
Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh Arkan Cikwan S.H, selaku kuasa hukum korban dalam kasus dugaan penipuan lahan seluas 103 hektar.
Kasus ini melibatkan tiga Desa, yakni Desa Tanjungbungin, Desa Tanjungmekar, dan Desa Solokan, ketiga desa tersebut yang berada di Kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang.
“Setelah dilakukan pemantauan di tempat persembunyian di daerah Banten, DPO Polres Karawang akhirnya berhasil menangkap pelaku di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek Oleh Mabes Polri sekita pukul 01:00 Wib”, ujar Arkan Cikwan pada Rabu, (19/02/2025).
Penangkapan ini dapat apresiasi dan berbagai pihak, dan termasuk kuasa hukum korban.
“Saya sangat mengapresiasi kepada Mabes Polri yang sudah berhasil menangkap pelaku Enjun bin Kolasi selaku Kades Tanjungbungin yang sekian lama menjadi DPO terkait kasus penipuan tanah seluas 103 hektar”, kata Arkan.
Kepala Desa yang dikenal dengan julukan “Lurah Jago” dan Dukun Sakti ini menjadi buronan setelah dilaporkan ke Polres Karawang, dan ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/001/IV/2025.
(BR)